Guru Diduga Cabuli Siswi 13 Tahun

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Guru di Jakarta Selatan diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap siswi Perempuan yang masih berusia 13 tahun.

Diketahui oknum guru tersebut dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/394/11/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Dalam hal ini, oknum guru itu dilaporkan terkait Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Jo 15 b Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2002 tentang TPKS.

“Iya (pelaku) oknum guru di sekolah tersebut. Korban 13 tahun,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, dikutip dari Detik News, pada Rabu (21/2/2024).

Yossi mengatakan pihaknya kini belum bisa merinci kronologi dalam kasus tersebut. Namun, PPA Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan pihaknya akan terus menyelidiki kasus.

“Iya laporan sudah diterima dan ditangani oleh Unit PPA,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati