palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjawab usulan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 03 Mahfud MD tentang audit digital Sirekap.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menyampaikan bahwa lembaga yang bertugas untuk melakukan audit telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Bahwa audit teknologi informasi komunikasi dilaksanakan oleh lembaga pelaksana audit teknologi informasi dan komunikasi pemerintah atau lembaga terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Betty dilansir dari CNNIndonesia.com, Jakarta, Selasa (20/2).
Akan tetapi, Betty tidak menyebutkan nama lembaga yang berfungsi melakukan audit tersebut.
Audit TIK dijelaskan dalam rencana strategis SPBE pada lampiran Perpres 95/2018. Audit TIK 2018-2025 berada dalam tanggung jawab Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Sebagai informasi, cawapres Mahfud MD menyarankan agar aplikasi Sirekap dilakukan audit digital buntut dari banyaknya kekacauan yang terjadi.
“Kekacauan Sirekap Digital KPU perlu dijawab dengan dilakukannya audit digital forensic atas Sirekap dan sistem data server KPU,” kata Mahfud melalui akun X @mohmahfudmd seperti dilansir, Rabu (21/2/2024).
Ia meminta agar pihak yang melakukan audit merupakan lembaga yang independen.
“Yang mengaduit harus lembaga indeoenden, bukan lembaga yang berwenang. Sudah deras usul dari masyarakat agar KPU memenuhi usul dilakukannya audit digital tersebut,” ujarnya.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com