palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan mengubah Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal tersebut diungkapkan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti dalam Forum Tematik Bakohumas ‘Penyampaian SPT Tahunan dan Pemadanan NIK sebagai NPWP’.
“Pemadanan NIK dan NPWP menjadi tugas berat, tapi kami berharap ke depan akan memudahkan kita semua dalam melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan,” ujar Nufransa, di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Selanjutnya, dia mengungkapkan bahwa perubahan tersebut sangat penting dan perlu persiapan sebelum melakukan pembaruan Program Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Dalam sistem tersebut, NIK akan dipakai sebagai common identifier.
“Sedang kita siapkan apa yang namanya disebut dengan coretax atau PSIAP yang nanti akan kita luncurkan di pertengahan tahun 2024 ini,” ujarnya.
Disisi lain, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (BKLI), Kemenkeu, Deni Surjantoro menyampaikan perubahan NIK menjadi NPWP agar administrasi perpajakan menjadi efektif dan efisien.
“Pemadanan NIK sebagai NPWP yang bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN),” jelasnya.
Mulai 1 Juli 2024, kata Deni, NIK akan diberlakukan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.
“Nomor identitas tunggal ini akan membantu Bapak/Ibu dalam proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data wajib pajak,” kata Deni.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com