Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sejumlah 401 desa di Kabupaten Pati tentu menanti DD (dana desa) tersalurkan. Akan tetapi, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi agar Dana Desa bisa tersalurkan. Dari jumlah 401 desa di Kabupaten Pati sebagian sudah terima Dana Desa (DD), dan sebagian besar belum menerimnya.
Kepala Bidang Penataan dan Pembangunan Desa, Dispermades Pati, Agustin mengatakan bahwa dana desa yang belum tersalurkan dikarenakan belum lengkapnya persyaratan yang harus dipenuhi.
“Kalau syarat-syarat sudah lengkap sudah memenuhi syarat ya kita segera proses,” ujarnya, Jum’at (23/02/2024).
Akan tetapi, ada desa yang masih tersendat di pengerjaan pelaporannya misalnya terkait pelaporan BLT (Bantuan Langsung Tunai) di tahun 2023.
“Karena kan ada yang terpengaruh dari tahun 2023. Maksudnya seperti realisasi BLT Tahun 2023 ini juga menjadi syarat (ada laporan realisasinya). Kemudian kita harus merekam realisasi itu ke aplikasi kementerian keuangan namanya OM-SPAN itu termasuk syarat,” ujarnya.
“Terus ada APBDes, terus ada juga kita harus merekam penggunaan realisasi termasuk Stunting 2023. Membuat laporan-laporan seperti itu juga Desa mungkin butuh waktu,” imbuhnya.
Kemudian, Agustin mengatakan Dana Desa merupakan Dana dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Untuk yang belum tersalurkan Dana tersebut masih di dalam Kas Negara karena persyaratannya belum lengkap.
“Karena Dana Desa dari APBN, berarti untuk saat ini masih di Kas Negara yang belum di salurkan. Kemudian nanti akan di transfer ke APBD (Kas Daerah), dari Kas Daerah baru ke Kas Desa tapi syaratnya harus sudah lengkap,” ungkapnya.
Sejauh ini, Dana Desa yang sudah tersalurkan ada di Desa sebagian Kecamatan Jakenan, Kecamatan Winong, Kecamatan Juwana, Kecamatan Kayen dan Kecamatan Margoyoso. (iwp).

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com