Simpang Siur Kabar Gangguan Jiwa, Siskaeee akan Segera Diadili soal Kasus Film Porno

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Siskaeee akan segera diadili terkait dengan kasus film porno yang kini dilimpahkan ke kejaksaan. Sempat simpang siur sang aktris mengalami ganggung jiwa, pemberkasan kasusnya pun dilanjut oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Untuk berkas perkara dengan 12 orang tersangka (talent film porno Jaksel) telah dilimpahkan tahap 1 oleh penyidik subdit cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta pada hari Rabu tanggal 21 februari 2024 untuk kepentingan penelitian berkas perkara oleh JPU,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dikutip dari Detik news, pada Jumat (23/2/2024).

Ade menyebut tim kepolisian masih menunggu penelitian dari jaksa. Jika sudah selesai, maka 2 barnag bukti dan tersangka akan dilimpahkan.

“Saat ini penyidik sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” ujarnya.

Berikut nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Dua tersangka pria yaitu Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Selain itu, ada juga wanita SE yang merangkap menjadi pemeran sekaligus kru film porno.

“(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.
Bunyi Pasal 8:

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Bunyi Pasal 34:

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Simpang Siur Kabar Gangguan Jiwa, Siskaeee akan Segera Diadili soal Kasus Film Porno

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Siskaeee akan segera diadili terkait dengan kasus film porno yang kini dilimpahkan ke kejaksaan. Sempat simpang siur sang aktris mengalami ganggung jiwa, pemberkasan kasusnya pun dilanjut oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Untuk berkas perkara dengan 12 orang tersangka (talent film porno Jaksel) telah dilimpahkan tahap 1 oleh penyidik subdit cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta pada hari Rabu tanggal 21 februari 2024 untuk kepentingan penelitian berkas perkara oleh JPU,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dikutip dari Detik news, pada Jumat (23/2/2024).

Ade menyebut tim kepolisian masih menunggu penelitian dari jaksa. Jika sudah selesai, maka 2 barnag bukti dan tersangka akan dilimpahkan.

“Saat ini penyidik sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” ujarnya.

Berikut nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Dua tersangka pria yaitu Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Selain itu, ada juga wanita SE yang merangkap menjadi pemeran sekaligus kru film porno.

“(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.
Bunyi Pasal 8:

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Bunyi Pasal 34:

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati