Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati telah menerapkan aturan baru tentang penghapusan retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. Kebijakan tersebut sudah diberlakukan pada awal tahun 2024.
Kepala Diskominfo Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto menyampaikan penghapusan retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi berlandaskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Ia mengungkapkan, retribusi itu sudah tidak menjadi hak pemerintah daerah, melainkan diambil alih pemerintah pusat.
“Itu kami sudah tidak diperkenankan lagi untuk mendapat target Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. Sehingga mulai tahun ini kami tidak mendapatkan target PAD,” katanya kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com baru-baru ini.
Setelah adanya penghapusan retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, Diskominfo Kabupaten Pati tak mempunyai tanggung jawab terkait PAD.
Secara faktual, dengan adanya penghapusan retribusi, diperkirakan akan kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,98 miliar.
Kendatai demikian, retribusi tersebut dianggap tidak begitu berpengaruh pada PAD di Kabupaten Pati, mengingat banyaknya objek retribusi dan pajak daerah yang lebih berpengaruh besar. (Emka)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com