Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto berharap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa yang sudah dibentuk dapat melaksanakan tugas dengan baik serta turut aktif dalam mengakses informasi-informasi terkait informasi desa yang harus dipublikasikan dan bermanfaat untuk kemajuan desa.
“Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu,” ucapnya.
Menurutnya, PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ratri menjelaskan PPID Desa wajib melakukan verifikasi bahan informasi, melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan, melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi sebelum dipublish.
Selain itu, PPID Desa juga memiliki kewenangan untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya.
Hal ini sesuai Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, kepala desa berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat desa. Karena itu fungsi dan peran PPID, menjadi penting untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Untuk diketahui, PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Kemudian PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani melalui satu pintu. (adv)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com