Tersangka Pembacokan terhadap Penjual Martabak di Pati Ternyata Masih di Bawah Umur

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Identitas tersangka kejahatan jalanan yang melakukan pembacokan terhadap penjual martabak bernama Ari Ardiyanto (25) ternyata masih di bawah umur.

Tersangka adalah seorang remaja berusia 17 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang sate.

Pelaku terungkap setelah personel Unit V/Jatanras Satreskrim Polresta Pati bersama Polsek Pati Kota melakukan olah TKP, mendapati Barang Bukti berupa motor dan satu buah sendal milik tersangka tertinggal di TKP

“Dari penangkapan tersangka, kami menyita barang bukti sebilah Celurit yang digunakan untuk melakukan penganiayaan,” tutur Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin M.

Perlu diketahui sebelumnya, sekitar pukul 02.30 dini hari Polresta Pati mendapatkan informasi dengan adanya peristiwa pembacokan di Jalan Pati – Gabus. Menurut saksi sebelum terjadinya pembacokan, korban dan tersangka saling singgungan atau saling Ejek.

“Jadi pada sekitar pukul 02.30 kami mendapatkan adanya laporan dari masyarakat tentang peristiwa pembacokan. Kemudian dari Polsek Pati dan Reskrim Polresta Pati mendatangi TKP dan menemukan korban masih tergeletak di jalan,” tutur M Alfan.

Awalnya korban sedang menaiki sepeda motor dengan bergoncengan 3 orang tujuannya jalan-jalan sekitar pukul 02.30. Akan tetapi mereka berpapasan dengan kendaraan lain yang diduga sebagai pelaku.

Singkat cerita terjadilah singgungan atau saling ejek. Tersangka yang tidak terima langsung mengeluarkan Sajam atau celurit.

“Menurut keterangan saksi (teman korban) yang ada di TKP mengatakan bahwa awalnya korban bersama temannya 2 orang (berbonceng 3 jalan-jalan). Kemudian sekitar pukul 02.30 tadi papasan dengan kendara lain di duga pelaku terjadi singgungan di jalan itu,” katanya.

“Kemudian saling mengatai, kemudian karena tidak terima pengendara tersebut yang merupakan tersangka ini kemudian mengeluarkan Sajam jenis celurit kemudian membacok-bacokkan ke arah korban dan teman-temannya. Kemudian pembacokan tersebut mengenai korban ke arah perut sebelah kanan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, Kompol M. Alfan mengungkapkan bahwa tersangka diamankan ke Polresta Pati dan di jerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati