palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri hingga kini masih bebas meski berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Menanggapi hal itu, Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) pun mengambil langkah. MAKI telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena Firli Bahuri yang belum ditahan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai bahwa status tersangka sudah lama dilekatkan kepada Firli. Sehingga sudah seharusnya ada penahanan.
“Padahal penetapan tersangka terhadap Firli sudah berlangsung cukup lama, yaitu lebih dari 3 bulan,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Gugatan itu ditujukan kepada termohon satu Kapolda Metro Jaya, termohon dua Kapolri dan termohon tiga Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Pokok permohonan itu menyebut bahwa Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Kemudian, juga dicantumkan bahwa untuk dipatuhi putusan ini oleh para termohon maka diperlukan perintah hakim kepada para termohon melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
“Selain itu para termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan penyidik,” jelasnya.
MAKI juga memasukan poin pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Kapolri.
“Memerintahkan termohon dua untuk membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah komando langsung dari Kapolri,” jelasnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com