palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kasus pemukulan antar pelajar di SMP swasta di Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Terduga pelaku diketahui merupakan pelajar kelas VII SMP swasta dan saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan bahwa kedua pelajar masih berstatus anak sehingga penanganan dilakukan dengan peradilan pidana anak.
“Salah satu tahapan penanganan pidana anak berhadapan dengan hukum (ABH) harus dilaksanakan diversi. Ini seusai aturan UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelasnya dilansir dari Kompas.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Sedangkan korban telah divisum. Sesuai dengan Pasal 7-8 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), proses penanganan hukum tak serta merta dilakukan ke gelar perkara apabila tidak melalui diversi.
“Terkait penanganan pidana terkait anak tidak bisa saya sampaikan banyak, sebagai bentuk perlindungan terhadap anak sebagai saksi, anak sebagai korban, anak sebagai pelaku sebagaimana diamanatkan undang-undang,” jelasnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana mengatakan bahwa kedua belah pihak sudah berdamai. Korban dan pelaku juga telah mendapat pendampingan psikologis.
“Sudah damai dan kedua belah pihak menerima. Sepakat didampingi psikolog, baik yang korban maupun pelaku,” jelasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya terjadi pemukulan terhadap sesama pelajar di salah satu SMP swasta. Aksi itu viral di media sosial dan diketahui terjadi di Jalan Janti Barat Blok A RT 8 RW 8 Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur pada Jumat (1/3/2024).
Pihak yang terlibat diantaranya korban berinisial AUB (14), pelaku NDA (14), dan saksi MA (13). Mereka adalah siswa satu kelas yang duduk di kelas VII. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com