palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Papua Gerius One Yoman dituntut hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp350 juta subsider empat kurungan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar jaksa KPK Budhi Sarumpaet saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/3/2024).
Tak hanya itu, Gerius One dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebanyak Rp4.595.507.228 subsider tiga tahun penjara.
Kemudian, ia juga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, dan pemilik manfaat CV Walibhu Rijatono Lakka senilai Rp2,5 miliar.
Jaksa KPK mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya Gerius bersama dengan almarhum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas sendiri menerima suap dari Rijatono sebanyak Rp35,45 miliar.
Lebih lanjut, pada tahun 2019-2021 Gerius diduga telah menerima gratifikasi senilai Rp2 miliar dan mendapat satu unit Apartemen Mediterania Boulevard Residance sekaligus perlengkapannya dari pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com