palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dewan Pers bakal membentuk komite untuk memastikan perusahaan pers bertanggung jawab mendukung jurnalisme berkualitas.
Hal itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights.
Seleksi pun akan dilakukan. Tim seleksi telah dibentuk dengan ketua, anggota Dewan Pers periode 2016-2019, Imam Wahyudi.
“Imam dipilih berdasarkan keputusan rapat pleno gugus tugas 2 Maret 2024,” jelasnya dilansir dari Tempo.
Tim seleksi ini terdiri dari anggota Dewan Pers dan tiga konstituen Dewan Pers selain perusahaan pers yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
“Tanggal 4 kemarin kami sudah menyelesaikan kerangka kerja guide line untuk melakukan proses seleksi anggota komite, menurut Perpres sebanyak-banyaknya 11 orang terdiri dari lima perwakilan Dewan Pers yang bukan berasal dari perusahaaan pers, lima orang dari kemenkopolhukam, dan satu dari perwakilan pemerintah,” jelasnya.
Komite akan bertugas mengawasi perusahaan pers mematuhi Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024.
Penerbitan Perpres tersebut sendiri dilakukan karena jurnalisme yang berkualitas adalah bagian penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com