palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan bahwa perubahan jadwal dapat mengganggu proses Pilkada 2024. Maka dari itu, penting sekali pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dilaksanakan sesuai jadwal.
Perlu diketahui sebelumnya, MK menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon bernama Ahmad Al Farizy dan Nur Fauzi Ramadhan.
Mereka meminta MK caleg yang sudah terpilih diharuskan mundur sebagai calon kepala daerah.
Keduanya menggugat Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. MK menolak seluruh permohonan pemohon.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar MK.
MK lantas kembali menegaskan jika jadwal Pilkada 2024 telah ditetapkan melalui UU Pilkada.
“Bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan Pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi terhadap makna keserentakan Pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada yang menyatakan, “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024″. Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak,” ujar MK.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com