palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) di Kuala Lumpur, Malaysia kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
“Untuk berkas sudah kami limpahkan ke Kejaksaan untuk dilaksanakan penelitian. Berkas kita limpahkan atau tahap I,” jelasnya dilansir dari Kompas.
Kasus ini melibatkan tujuh tersangka. Mereka diduga melakukan penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu yang ada di Kuala Lumpur.
“Dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih,” ucapnya.
Nantinya, jika berkas yang diserahkan dinyatakan lengkap, maka tersangka dan barang bukti juga akan diserahkan ke Kejagung.
“Penyidik saat ini menunggu berkas sudah dinyatakan lengkap atau nanti masih ada yang harus kita lengkapi,” jelasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya kasus ini telah dilaporankan dan terdaftar dengan nomor LP/B/60/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Februari 2024.
Para tersangka telah memalsukan data dan daftar pemilih pada Pilpres 2024, dengan cara menambah jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah ditetapkan.
Mereka pun dijerat Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com