Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dengan adanya aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Terintegrasi (Srikandi) Pemkab Pati, diharapkan bisa menjadi ujung tombak data kearsipan yang dinamis di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2019 tentang Sistem Pemerintah berbasis Elektronik untuk mewujudkan tata kelola masyarakat pemerintah yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Dalam menindaklanjuti Perpres Nomor 95 Tahun 2019 tersebut, pemerintahan harus mengimplementasikan supaya tata kelola pemerintahan menjadi baik dan bagus.
“Perpres Nomor 95 Tahun 2019 tentang SPBE (itu) harus diimplementasikan di seluruh instansi baik dari tingkat pusat, kementerian lembaga tinggi negara, provinsi, dan seluruh pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” ujar Neneng Ridayanti, Bidang Pembinaan Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Dalam hal ini, Pemkab Pati berkomitmen untuk melakukan reformasi birokrasi dengan meningkatkan pelayanan publik yang lebih dinamis melalui aplikasi Srikandi.
Sejauh ini, Pati sudah dikenalkan tentang aplikasi Srikandi di tahun 2021. Namun sempat ada kendala, sehingga akan mulai kembali diimplementasikan di tahun 2024 ini.
“Pati sudah (kami) kenalkan sejak tahun 2021 tentang aplikasi Srikandi. Namun karena kendala internal Pemerintah Kabupaten Pati. Sehingga di tahun 2024 baru mau running diimplementasikan digunakan seluruh Perangkat Daerah sampai tingkat desa,” ujarnya saat ditemui wartawan Mitrapost di Ruang Penjawi.
“Walaupun sejak tahun 2021 sudah (kami) kenalkan aplikasi ini, (kami) sudah membimtek beberapa tenaga teknis dari Pati, tapi baru bisa diimplementasikan di tahun 2024 (tapi) itu alhamdulillah,” tutupnya. (iwp)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com