palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan membeli rumah menggunakan uang hasil suap atau gratifikasi.
Dugaan tersebut, telah dikonfirmasi tim penyidik KPK saat memeriksa Heru Lelono sebagai saksi pada Rabu, (6/3/2024).
“Heru Lelono, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya penggunaan uang dari tersangka HH (Hasbi Hasan) untuk pembelian aset bernilai ekonomis,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (7/3/2024).
Diketahui, perkara pencucian uang tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana serta penerimaan gratifikasi yang ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Selanjutnya, Hasbi dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto didakwa telah menerima suap senilai Rp11,2 miliar tentang pengurusan kasus di MA.
Tak hanya itu, Hasbi juga menerima gratifikasi berbentuk uang, fasilitas berwisata, dan penginapan senilai Rp630.844.400. Gratifikasi itu didapat dari Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow Devi Herlina sebanyak Rp7.500.000; dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp523.344.400; dan dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai Rp100 juta.
Terbaru, KPK menetapkan Hasbi sebagai tersangka dugaan kasus pencucian uang dan sedang bergulir dalam persidangan. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Menas Erwin Djohansyah.
Dalam kasus dugaan pencucian uang, nama artis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman dan kakaknya Rinaldo Septariando turut terseret
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com