Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Gedung Serbaguna di Desa Koripandriyo, Kecamatan Gabus terbengkalai. Padahal pembangunan gedung tersebut menghabiskan anggaran hingga ratusan juta rupiah.
Diketahui, Gedung yang dikerjakan selama tiga tahap mulai tahun 2018 dari Dana Desa (DD). Namun, hingga kini belum ada upaya dari aparat penegak hukum atau pemerintah untuk menindaklanjuti.
“Gedung itu mulai dikerjakan saat dijabat oleh mantan Kades, tapi sejak ada pergantian Kades tidak dilanjutkan, dan sekarang dibiarkan terbengkalai,” kata warga Koripandriyo yang enggan disebut namanya, Jumat (8/3/2024).
Ia mengaku, masyarakat sudah mulai gerah dengan pembangunan gedung serbaguna yang terbengkalai tersebut. Pasalnya, mulai dari Kades yang sekarang ini, hingga tingkat Kecamatan Gabus seakan ikut tutup mata dan tidak mempedulikan.
“Kami minta agar pemerintah maupun dari aparat penegak hukum menindak lanjuti, jangan hanya diam, karena ini jelas merugikan uang negara,” jelas dia.
Terpisah, Kepala Desa Koripandriyo, Sukahar mengatakan, gedung serbaguna itu sebelumnya dikerjakan oleh mantan Kades melalui pihak ketiga. Dirinya mengaku tidak mengetahui proyek itu dikerjakan sejak kapan, karena pada tahap 2, sesuai informasi pihak desa sudah menyerahkan uang sebesar Rp 610 juta.
“Uang Rp610 juta pada tahap 2 itu, informasinya diberikan ke rekanan Rp500 juta, dan dipegang mantan kades Rp110 juta,” tandasnya.
Sesuai RAB, Uang Rp610 juta itu harusnya bisa digunakan untuk memasang tiang besi dan atap, tapi ternyata hanya dipasang setengah.
“Saat itu saya mengadu ke pak Haryanto, dan langsung disampaikan ke inspektorat. Hasil audit ada temuan Rp169 juta, dan mantan Kades saat itu dipanggil, tapi tidak datang, tapi dibiarkan,” bebernya.
Lebih lanjut, Ia menyayangkan dengan pihak inspektorat. Pasalnya, Proyek yang terlihat jelas merugikan ternyata hanya dibiarkan, tapi yang belum apa-apa justru dipermasalahkan.
“Inspektorat beralasan memfasilitasi, coba kalau pekerjaan yang belum apa-apa pasti dikejar, tapi ini yang jelas merugikan dibiarkan,” paparnya.
Sukahar menegaskan bahwa untuk pembangunan gedung serbaguna itu diserahkan ke pihak inspektorat, mau diapakan terserah, karena itu kewenangannya, bukan lagi kewenangan desa. (Emka)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com