Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Ratri Wijayanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati mengatakan bahwa Pemkab Pati memiliki harapan yang cukup besar dalam mewujudkan kabupaten yang informatif.
Oleh karena itu Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) yang semula 24 kini dipangkas menjadi 18 di tahun 2024.
“Sebagai referensi pada tahun 2023 sebanyak 24, pada tahun ini bisa (kita) compres menjadi 18, atas saran dan masukan dari hasil musyawarah seluruh perangkat daerah yang sudah memberikan support pada kegiatan tersebut,” ucapnya.
Sedangkan pada tahun 2021, DIK masih sebanyak 91. Dan, pada tahun 2022, DIK sudah turun menjadi 89.
Dengan penurunan DIK dari tahun ke tahun, diharapkan mampu menambah hasil penilaian pada saat evaluasi penilaian keterbukaan informasi publik.
“Harapan (kami) adanya penurunan informasi yang dikecualikan (ini) bisa menambah hasil penilaian nanti pada saat (untuk) keterbukaan informasi publik, untuk lembaga publik yang ada di Jawa Tengah (biasanya) dilaksanakan komisi informasi provinsi,” ucapnya.
Dengan adanya penetapan DIK menjadi 18, Pemkap Pati akan terbantu untuk bisa mendapatkan predikat kabupaten yang informatif.
“Dengan adanya penetapan DIK (ini) bisa membantu penilaian untuk mendapatkan predikat kabupaten yang informatif,” tutupnya. (adv)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com