KPU Sebut Hasil Rekapitulasi Suara Tetap Sah Walau Tanpa Tanda Tangan Saksi

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa hasil rekapitulasi suara tetap sah walaupun saksi dari pasangan calon (paslon) capres dan cawapres tidak melakukan tanda tangan.

Hal tersebut diungkapkan oleh anggota KPU August Mellaz setelah ada catatan khusus tentang saksi paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang tidak menandatangani formulir D hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Kantor KPU RI, Jakarta, pada awal minggu ini.

“Tapi yang jelas di banyak hal, memang ada juga yang tidak menandatangani segala macam atau misalnya saksinya memang tidak ada,” ujar August seperti dilansir Antara, Selasa (12/3/2024).

Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa ada tidaknya tanda tangan saksi tidak memiliki pengaruh terhadap penetapan hasil perhitungan rekapitulasi suara. Hal tersebut dikarenakan tidak semua peserta pemilu mempunyai saksi.

Oleh karenanya, perhitungan suara tetap sah dengan adanya dokumen autentik seperti formulir C hasil dan D hasil.

“Iya dong (tetap sah),” ujarnya.

Sebagai informasi, pada rapat pleno terbuka sebelumnya diketahui terdapat saksi paslon Anies-Muhaimin enggan tanda tangan formulir D hasil dan berta acara tingkat Provinsi Sumsel.

Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengungkapkan alasan saksi paslon nomor urut 01 tersebut karena menganggap proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah.

Sedangkan, alasan saksi Ganjar-Mahfud tidak mau tanda tangan karena merasa keberatan dan menganggap pilpres tahun ini sudah mencederai sistem demokrasi Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati