palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Puasa pertama untuk awal bulan Ramadan 1445 dimulai hari ini, tanggal 12 Maret 2024. Penetapan 1 Ramadan 1445 H ini berdasarkan pada keputusan sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kementerian Agama, pada Minggu (10/3/2024) yang lalu.
Dalam menjalankan kewajiban puasa di bulan Ramadan, umat muslim perlu mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan puasa, kemudian menghindarinya. Puasa Ramadan sendiri merupakan ibadah wajib, sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-baqarah ayat 183 yang berbunyi;
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Yā ayyuhallażīna āmanụ kutiba ‘alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba ‘alallażīna ming qablikum la’allakum tattaqụn
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum dengan sengaja. Meski demikian, terdapat hal-hal lain yang bisa membatalkan puasa di luar makan dan minum. Pada dasarnya, puasa tidak hanya dilakukan untuk menahan lapar dan dahaga saja, melainkan nafsu dan segala hal yang membatalkannya mulai dari terbit fajar hinggi terbenamnya matahari.
Haid dan nifas
Bagi perempuan yang mengeluarkan haid atau nifas juga dapat membatalkan puasa. Meski demikian, perempuan yang mengalami haid dan nifas dapat mengganti utang puasanya di lain waktu sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkannya.
Melakukan pengobatan lewat dua jalan
Pekara lainnya yang membatalkan puasa adalah memasukkan obat melalui salah satu dari dua jalan yaitu qubul atau dubur. Sebagai contoh, pengobatan ambeien atau orang yang harus memasang kateter urin.
Muntah dengan sengaja
Muntah dengan sengaja contohnya dengan memasukkan jari ke dalam mulut dengan tujuan memuntahkan atau mengeluarkan makanan dari mulut. Tindakan ini juga dapat membatalkan puasa. Namun demikian, jika seseorang muntah tanpa disengaja atau tiba-tiba, dan tidak sedikitpun muntahannya tertelan, maka puasanya tetap dianggap sah menurut hukum Islam.
Hilang akal
Orang yang berpuasa kemudian mengalami gangguan jiwa juga menjadikan puasanya batal, karena tidak memenuhi syarat sah puasa, yaitu berakal. Orang yang mengalami gangguan jiwa dianggap tidak memiliki kemampuan untuk memahami dan melaksanakan kewajiban puasa.
Berhubungan badan
Melakukan aktivitas seksual di siang hari secara sengaja dapat membatalkan puasa. Seseorang yang sengaja melakukan hubungan badan saat diwajibkan berpuasa juga membuatnya dikenakan denda atau kafarat. Kafarat yang berlaku ialah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Apabila tidak mampu, dapat menggantinya dengan memberi makan 60 fakir miskin.
Murtad
Murtad adalah orang yang keluar dari agama Islam. Ketika orang yang berpuasa murtad, maka puasanya secara otomatis batal. Hal ini karena puasa Ramadan merupakan ibadah wajib umat muslim, sehingga hanya umat Islam yang memiliki kewajiban menjalankan amalan tersebut. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com