palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bakal kembali mengalami kenaikan yaitu menjadi 12 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kenikan PPN ini akan diterapkan oleh pemerintahan selanjutnya yaitu pada tahun 2025 mendatang.
“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” ujarnya dilansir dari Bisnis.com.
Sementara itu, Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN ini adalah upaya mudah untuk meningkatkan jumlah penerimaan negara.
“Cara cepat menaikan penerimaan pajak yakni melalui kebijakan. Contohnya kenaikan tarif 1% pada tahun 2022 lalu mampu menghasilkan penerimaan Rp60 triliun,” jelasnya.
Kebijakan kenaikan tarif PPN jadi 12 persen ini telah termuat dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu..sebesar 12% [dua belas persen] yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025,” kutipan ayat (1) Pasal 7 Bab IV beleid tersebut.
Sebelumnya, di tahun 2022 sudah dilakukan penyesuaian tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. Hasilnya, kas negara bertambah Rp60,76 triliun.
Sedangkan pada tahun 2023, pajak dari komponen penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp764,34 triliun atau tumbuh 11,16% (year-on-year/yoy). (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com