Bolehkah Gosok Gigi Saat Berpuasa?

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Ada satu perkara yang mungkin masih menjadi pertanyaan saat berpuasa. Hal itu mengenai apakah sikat gigi dapat membatalkan puasa atau tidak. Berpuasa di bulan Ramadan sendiri merupakan ibadah wajib dengan menahan nafsu dan hal-hal yang membatalkannya dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

Ulama fikih kontemporer Wahbah az-Zuhaili menjelaskan dalam kitab Fiqih Islam wa Adillatuhu, maksud menahan diri saat puasa meliputi syahwat perut dan syahwat kemaluan, serta segala benda yang memasuki rongga dalam tubuh.

Seperti yang diketahui, gosok gigi juga merupakan aktivitas memasukkan sikat gigi ke dalam mulut. Lantas, apakah menggosok gigi diperbolehkan saat puasa?

Bolehkah menggosok gigi saat puasa?

Menurut penjelasan dalam buku Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar, hukum menggosok gigi serupa dengan penggunaan siwak saat puasa. Hal ini juga pernah diriwayatkan dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bersiwak itu membersihkan mulut dan disenangi oleh Allah SWT,” (HR an-Nasa’i dalam Al-Thaharah, Bukhari dalam Al-Shaum, Ibnu Majah dalam Al-Thaharah wa Sunnatuha, dan Ahmad dalam Musnad-nya).

Menurut buku tersebut, gosok gigi dari waktu Subuh hingga Zuhur hukumnya tidak makruh, namun hukumnya jadi makruh bila melakukan sikat gigi lewat waktu Zuhur hingga sebelum Magrib. Sementara itu, seseorang yang menggunakan sikat dan pasta gigi untuk membersihkan rongga mulut, maka hukumnya tidak membatalkan puasa.

Namun, gosok gigi bisa jadi makruh jika dirinya sendiri ragu apakah pasta gigi masuk ke dalam tenggorokan.

Dalam At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib karya Musthafa Dib Al-Bugha, terdapat alasan mengapa sikat gigi bagi orang yang berpuasa hukumnya makruh. Hal ini agar bau mulut orang berpuasa tidak hilang, karena dalam hadits disebutkan, “Bau mulut orang yang berpuasa lebih harum disisi Allah daripada bau kasturi,” (HR Muslim).

Meski demikian, bukan berarti orang tidak boleh membersihkan mulutnya, sebab hal itu akan menimbulkan ketidaknyamanan dan tidak memelihara kebersihan. Hadits dari Ibnu Umar menyebut bahwa Rasulullah SAW juga bersiwak saat berpuasa.

Lebih lanjut, seseorang yang menelan sisa air saat berkumur hukumnya boleh dilakukan. Ini karena sebagian sisa air akan tercampur dengan air liur.

Hal tersebut berdasarkan hadits yang diriwayatkan Umar bin Khattab, “Suatu hari aku beristirahat dan mencium istriku, sedangkan aku berpuasa. Lalu aku mendatangi Nabi Muhammad SAW. dan bertanya, ‘Aku telah melakukan sesuatu yang fatal hari ini. Aku telah mencium dalam keadaan berpuasa.’ Beliau menjawab, ‘Tidakkah kamu tahu hukumnya bila kamu berkumur dalam keadaan berpuasa?’ Aku menjawab, ‘Tidak membatalkan puasa.’ Beliau bersabda, ‘Maka mencium itu pun tidak membatalkan puasa’,” (AR Ahmad dan Abu Dawud). (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati