Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Berdasarkan Surat Edaran Bupati No. 444.1/5879, DINSOSP3AKB akan memberikan pengarahan melalui proses konseling kepada calon pengantin sebelum diajukan ke Pengadilan Agama (PA).
Pengarahan dilakukan melalui program Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga). Akan tetapi di bulan Januari sampai Februari, Puspaga di DINSOSP3AKB Kabupaten Pati masih berorientasi pada konseling calon pengantin (catin) usia anak.
Namun, nantinya tidak menutup kemungkinan untuk merambat ke pemberian edukasi berupa konsultasi keluarga agar menjaga keluarga yang berkualitas.
“Tidak hanya konseling calon pengantin (yang usia anak). Sementara ini kan yang ditangani calon pengantin yang usia anak (yang belum 19 tahun). Nantinya mungkin untuk meningkatkan keluarga-keluarga yang berkualitas (kita) mungkin menerima pengaduan suatu keluarga ingin konsultasi ke sini,” kata Nikmah Munfaat, Kabid PPPA DINSOSP3AKB Pati.
Selanjutnya, Nikmah mengatakan bahwa sejauh ini Puspaga menjadi wadah dalam memberikan edukasi terkait calon pengantin yang belum berusia 19 tahun. Akan tetapi, ia berharap catin yang belum memasuki usia 19 tahun bisa diminimalisir.
“Dengan adanya tenaga profesional, Puspaga semakin terarah dalam membekali catin (kalau bisa ya dicegah) di dalam Puspaga juga memberikan edukasi-edukasi (materi ibadah, hak kewajiban suami istri, tentang reproduksi sehat), pengarusutamaan gender dan kematangan finansial, mental dan kematangan sosial masyarakat,” katanya.
Sejauh ini, ketika melakukan konseling catin dan orang tua dari masing-masing pasangan diundang untuk mengikuti konseling tentang pernikahan, mengingat masih usia anak. Ada hal panjang yang harus ditempuh seperti memberikan nafkah.
“Ternyata dibelakang itu ada beban-beban yang harus dicukupi dalam membina keluarga, misalnya pekerjaan dan lain-lain,” tutupnya. (iwp)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com