Kemendag Perbarui Aturan Impor, Batasi Barang Bawaan

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Kabar aturan impor tentang pembatasan barang bawaan banyak menarik perhatian publik. Peraturan tersebut akan berdampak langsung kepada wisatawan.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan peraturan tersebut baru saja dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

“Kami ingin menginformasikan bahwa dalam waktu dekat ini akan diberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor,” kata Gatot seperti dilansir Antara, Rabu (13/3/2024).

Pokok aturan itu ialah menata kembali kebijakan impor dengan memindahkan pengawasan impor beberapa komoditas barang yang memasuki Indonesia.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tersebut mulai berlaku 90 hari setelah pengesahan tepatnya Minggu (10/3/2024).

“Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border dikembalikan menjadi Border,” ucap Gatot.

Selanjutnya, Gatot menjelaskan Permendag itu membatasi lima jenis bawaan, diantaranya alas kaki, alat elektronik, tas, barang tekstil, dan sepatu.

“Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas 2 buah per penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang. Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga 1.500 USD, lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal 2 unit per penumpang,” paparnya.

Peraturan itu berlaku bagi penumpang perjalanan luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang akan pulang. Jika muatan bawaan melebihi batas maka Bea Cukai Bandara Soetta akan mengenakan biaya impor.

“Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas 2 buah per penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang. Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga 1.500 USD, lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal 2 unit per penumpang,” paparnya.

Kemudian, pihak Bea Cukai menghimbau seluruh importir memahami aturan terbaru dari Kemendag dan melakukan perencanaan.

“Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas 2 buah per penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang. Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga 1.500 USD, lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal 2 unit per penumpang,” paparnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati