palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebutkan anggota Polri yang menjadi saksi harus dalam sengketa Pilpres 2024 harus izin atasan. Menurutnya, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
Poengky menegaskan jika ada personel Polri yang terlibat sebagai saksi atau memberikan keterangan akan Kompolnas awasi jalannya sengketa Pilpres 2024.
“Ya, kami akan mengawasi. Jika prosedur kehadiran saksi nantinya dinyatakan sesuai Peraturan MK,” kata Poengky di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (13/3/2024).
Lebih lanjut, Poengky mencotohkan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua, pada tahun yang melibatkan polisi sebagai saksi.
Akan tetapi, keterangan dari polisi tersebut tidak jadi dilakukan karena tidak mengantongi izin dari Kapolda Papua. Saat itu, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyampaikan anggota kepolisian, panwas, dan lainnya bisa memberi kesaksian asal mendapat izin dari atasan.
Kemudian, definisi saksi telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), sementara polisi tidak masuk kategori saksi. Statusnya sebagai pemberi keterangan karena dalam hal pidana, polisi bukan bertindak atas dasar perseorangan tapi patuh dalam instruksi atasan.
Poengky menyebutkan berdasarkan peraturan tersebut anggota polisi yang didatangkan baru bisa didengar kesaksiannya pada sidang terbuka untuk umum. Sedangkan, pihak yang menilai keterangannya adalah MK.
“Kompolnas akan menggunakan putusan MK sebagai kajian untuk melakukan analisa dan membuat rekomendasi,” kata Poengky.
Selanjutnya, ia merespon pernyataan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang akan menghadilkan kapolda sebagai saksi dalam gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK.
“Kami tidak tahu siapa yang dimaksud, dan apakah yang bersangkutan masih aktif atau sudah purna tugas,” ujarnya.
Netralitas Polri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (1) dan (2) dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin Polri Pasal 5 huruf b, serta aturan Kode Etik Polri Pasal 4 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Ia menjelaskan aturan tersebut telah dijabarkan dan ditindaklanjuti dalam urat Telegram Kapolri Nomor 2407 tentang netralitas Polri, dan aturan-aturan di tingkat satuan kerja serta satuan wilayah.
“Dengan taat dan melaksanakan aturan netralitas Polri sebaik-baiknyamaka nama baik institusi Polri akan semakin harum dan kepercayaan masyarakat kepada Polri akan meningkat,” kata Poengky.
Meski demikian, Poengky mengingatkan apabila terdapat oknum yang tidak netral maka akan merusak nama baik Polri dan dikenakan sanksi yang berat, hingga pemecatan.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com