palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengapresiasi aturan imbauan penggunaan pengeras suara di masjid selama Ramadan yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) RI.
“Pernyataan Menteri Agama tentang pengeras suara tadarus dan tarawih sangat bisa dipahami dan diapresiasi. Syiar Ramadan tidak bisa diukur dari sound yang keras, tapi dari kekhususan ibadah yang ikhlas,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, dikutip detikcom, Rabu (13/3/2024).
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengatakan penerapan imbauan tersebut haru mempertimbangkan situasi lokasi dan waktu. Surat tersebut harus dikomunikasikan antar organisasi masyarakat (ormas) dengan baik.
“Meskipun demikian, tetap perlu mempertimbangkan kearifan lokal dan toleransi dalam batas waktu tertentu. Akan lebih bagus jika imbauan Menteri Agama itu dikomunikasikan dengan ormas Islam sehingga berjalan lebih efektif,” lanjutnya.
Senada, Dewan Masjid Indonesia (DMI) menghimbau masyarakat agar tidak slaah paham dengan aturan penggunaan pengeras suara masjid saat tadarus dan tarawih.
“Saya kira yang dimaksud lebih sebagai untuk mempertahankan kesyahduan, terutama dalam kehidupan perkotaan yang sangat heterogen dalam perspektif keyakinan keagamaan dan juga karena pola kehidupan sosial ekonomi yang teknokratis dengan periode jam kerja dan kualitas waktu istirahat,” jelas Sekretaris Jenderal DMI, Imam Addaruqutni.
Menurut Imam, imbauan tersebut tidak membatasi kegiatan di masjid, khususnya di bulan Ramadan.
“Jadi ini mungkin tidak harus disalahpahami sebagai pembatasan-pembatasan dalam arti negatif oleh karena syiar dakwah dan syiar Ramadan sendiri sudah sangat dirasakan sejak masuknya Ramadan. Imbauan ini saya kira tidak atau belum termasuk masjid-masjid di pelosok-pelosok kampung negeri ini,” lanjutnya
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com