palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menanggapi imbauan terbaru Kementerian Agama (Kemenag RI) soal penggunaan pengeras suara alias speaker selama bulan Ramadan.
Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi, menyambut positif aturan tersebut karena dapat menjaga kerukunan dan toleransi umat beragama yang beragam di Indonesia.
“Saya kira ini bisa menyesuaikan dengan kondisi dan kearifan lokal, masyarakat yang hidup dalam lingkungan majemuk perlu menjaga toleransi dan kerukunan,” kata Fahrur, dikutip detikcom, Rabu (13/3/2024).
Pria yang akrab disapa Gus Fahrur itu, juga menyampaikan bahwa imbauan penggunaan pengeras suara tidak dapat diterapkan seluruh masjid.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aturan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi lingkungan masyarakat, seperti pesantren dan desa mayoritas Islam.
“Namun berbeda dengan masyarakat pesantren atau pedesaan yang mayoritas penduduknya beragama Islam, tentu lebih longgar sesuai standar kearifan lokal masyarakat,” ujar Gur Fahrur.
Kemudian, ia menegaskan pelaksanaan Ramadan di Indonesia harus dilakukan dengan toleransi yang tinggi di lingkungan masyarakat. Penggunaan speaker harus disesuaikan dengan masyarakat setempat.
“Yang penting tidak mengganggu ketertiban dan saling menghormati dan tetap dalam koridor kepatutan masyarakat setempat,” tegas Gus Fahrur.
Sebelumnya diberitakan, beredar potongan video ceramah Gus Miftah di sosial media tentang larangan penggunaan speaker kegiatan Ramadan. Kemenag menanggapi ceramah tersebut dengan membantah larangan tersebut.
“Gus Miftah tampak asbun (asal bunyi) dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie seperti dikutip, Rabu (13/3/2024).
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com