palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pemerintah menegaskan penolakan atas poin yang mengatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden dalam Rancangan Undang-undang Daerak Khusus Jakarta (DKJ).
Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam rapat perdana bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini Rabu (13/3/2024). Ia mengatakan bahwa pemerintah tetap menginginkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Bukan ditunjuk. Sekali lagi. Karena dari awal draf kami, draf pemerintah sikapnya sama juga, dipilih (rakyat), bukan ditunjuk,” jelasnya dilansir dari Kompas.
Ia menyebut jika pemerintah dari awal tetap pada pendiriannya terkait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ini.
“Sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih, atau tidak berubah sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini,” jelasnya.
Sebagai informasi, RUU DKJ telah disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI. Dimana dalam Pasal 10 ayat 2 menyebutkan jika Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com