palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Hukum sikat gigi saat puasa menjadi salah satu hal yang banyak dipertanyakan. Sebab saat sikat gigi, kita perlu berkumur dan memasukkan pasta gigi ke mulut.
Ada pendapat yang mengatakan bahwa menyikat gigi tidak membatalkan puasa. Hal ini berdasarkan pada ulasan Imam Nawawi dalam Kitab al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab.
Namun hal itu bisa membatalkan jika air atau cabang kayu siwak terlepas dan tertelan. Oleh karena itu, kita perlu berhati-hati.
Sedangkan jika sikat gigi dilakukan pada saat melewati waktu dzuhur, maka hukumnya makruh atau lebih baik ditinggalkan. Hal itu sebagaimana pendapat Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali yang berlandaskan pada hadis Rasulullah SAW.
“Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi.” (HR. Bukhari).
Sementara itu, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain berpendapat bahwa berkumur dan sikat gigi saat puasa hukumnya makruh.
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur.”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com