Mendag Buka Suara Soal Kebijakan Impor Baru

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengaku akan melakukan evaluasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tentang kebijakan baru terkait impor barang bawaan per 10 Maret 2024.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Karena Permendag 36 itu banyak keluhan, bawa sepatu lah, soal bedak dan segala macam. Nanti kita evaluasi kita bikin surat ke Menko untuk dibahas kembali. Misalnya makanan, masa mesti ada rekomendasi kan enggak perlu,” kata Zulkifli Hasan usai mengunjungi Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Pria yang akrab dipanggil Zulhas itu mengatakan aturan tersebut sebenarnya sudah lama diterapkan, tapi saat ini lebih spesifik pembatannya, yakni dua pasang setiap pasang.

“Jadi kalau barang masuk, belanja, bayar dikenakan, kalau saudara beli tas Chanel buat di sini bea cukai dikenakan pungutan. Sekarang diatur yang beli lebih dari dua pasang, kalau dua pasang enggak apa-apa,” ujarnya.

Selanjutnya, ia mengklaim bahwa aturan pembatasan barang bawaan akan berguna karena dulunya setiap barang akan melewati pintu bea cukai.

“Kalau dulu kalau pajak kan harus bayar. Sebenarnya Permendag ini membantu, sekarang kalau beli dua pasang enggak apa-apa,” ungkap Zulhas.

Lebih lanjut, aturan itu berlaku untuk seluruh penumpang kecuali penumpang khusus ibadah haji tidak masuk kategori.

“Ya enggak apa-apa [haji], kalau buat bagi-bagi kan enggak apa-apa. Kalau beli baru mau dijual lagi, nah itu. Kan kalau buat dagang kan, harus ada, kamu beli tas, harus ada kardusnya, harus ada bonnya, kan gitu kan. Kalau oleh-oleh kan enggak,” jelasnya.

Sebagai informasi, per tanggal 10 Maret 2024 Bea Cukai Soekarno-Hatta  memberlakukan kebijakan pembatasan barang bawaan.

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan aturan tersebut untuk membatasi barang impor yang dibawa pelancong.

“Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border, yaitu antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (12/3/2024).

“Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor,” lanjutnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati