Mantan Hakim Pengguna Sabu Bakal Aktif Jadi ASN

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.comMantan Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Lebak, Banten, Danu Arman, yang diberhentikan tidak hormat karena penggunaan narkoba aktif kembali menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan bahwa Danu hanya diberhentikan sebagai hakim. Namun, ia tetap berstatus ASN.

“Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung berkaitan dengan persoalan etis, di mana telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim. Hal ini tidak serta-merta menghentikan status PNS terlapor,” kata Mukti Fajar dalam keterangan pers, Jumat (16/3/2024).

Lebih lanjut, ia menyampaikan Danu saat ini sedang mengurus sejumlah persyaratan dan pemberkasan untuk aktif menjadi ASN.

Baca Juga :   2 Pengedar Narkoba Diringkus dengan Barang Bukti Senilai Rp2,8 M

Ia menegaskan hal tersebut merupakan hak mantan hakim  itu serta sah secara hukum.

Sebagai informasi, Danu Arman merupakan Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Serang atas kasus penyalahgunaan narkoba berjenis sabu pada 17 Mei 2022. Dalam penangkapan tersebut Danu tidak sendirian, ia bersama Yudi Rozadinata yang juga berprofesi sebagai hakim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati