palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Mulai bulan Juli tahun ini, pemerintah akan memberlakukan sanksi denda bagi perusahaan yang mengalami kebocoran data.
Denda yang akan diberlakukan maksimal 2% dari pendapatan perusahaan tersebut di Indonesia tahun sebelumnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal memberlakukan aturan tersebut pada Juli mengingat aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) ditargetkan baru rampung bulan tersebut.
“Aturan turunannya Peraturan Pemerintah terkait PDP ini insya Allah selesai pada Juli ini,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dilansir dari Bisnis.com.
Nantinya juga akan ada lembaga yang bertugas menilai besaran denda yang dikenakan. Termasuk menilai apakah perusahaan tersebut telah melakukan kaidah-kaidah perlindungan data pribadi
“Misalnya dia bilang kami sudah melakukan keamanan melakukan ini sudah itu. Namun, namanya orang kemalingan itu kan sial ya, kalau sudah ada berusaha pun kita sudah ada indeks-indeksnya. Kalau dia belum melakukan apapun itu bisa kena paling maksimum,” jelasnya.
Dengan adanya aturan tersebut diharapkan membuat perusahaan sadar akan pentingnya proteksi untuk keamanan data. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com