Plt Karutan KPK Terima Uang Tutup Mata dari Tahanan Diberi Sanksi Etik Berat

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Plt Karutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2020-2021 Ristanta ketahuan menerima uang tutup mata dari tahanan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/3/2023).

“Terperiksa pada saat menjabat sebagai Plt Karutan pernah menerima dari saksi Hengki yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban uang bulanan yang berasal dari tahanan secara tunai dengan nilai Rp10 juta per bulan untuk tiga bulan,” ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Adapun mekanisme penerimaan pungutan liar atau pungli oleh Risma dengan dimasukkan ke kantong jok mobil atau ke dalam tas.

Baca Juga :   Berkas Kasus Suap Surya Darmadi Dilimpahkan ke Kejagung, KPK: Penanganan Perkara Lebih Cepat

Ristanta juga menerima uang bulanan dari Hengki yang ditransfer ke rekeningnya sebanyak Rp5 juta pada 5 Oktober 2020, Rp2 juta pada 29 Desember 2020, pada 8 Februari 2021 sebanyak Rp1 juta, pada 4 Januari 2022 sebesar Rp5 juta, dan senilai Rp2 juta pada 10 Januari 2022.

“Selain itu terperiksa juga menerima dari transfer rekening dari saksi Hengki uang beberapa kali yaitu pada 5 Oktober 2020 sebesar Rp 5 juta, tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp 2 juta, tanggal 8 Februari 2021 sebesar Rp 1 juta, tanggal 4 Januari 2022 sebesar Rp 5 juta dan tanggal 10 Januari 2022 sebesar Rp 2 juta,” jelas Albertina.

Selanjutnya, Ristanta juga menerima uang dari saksi Ramadhan Ubaidillah sebesar Rp6 juta secara langsung dengan dimasukkan ke dalam jok mobil.

Baca Juga :   KPK Tahan Eks Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel

“Dan dari saksi Hengki sebanyak 10 kali yang uangnya dimasukkan ke dalam amplop dengan nilai masing-masing sekitar Rp10 juta,” terang Albertina.

“Menimbang, uang yang diterima terperiksa dari saksi Hengki dan saksi Ramadhan Ubaidillah merupakan uang bulanan yang berasal dari tahanan sebagai uang tutup mata agar para tahanan dibiarkan menggunakan alat komunikasi selama berada di dalam Rutan KPK,” sambungnya.

Atas perbuatannya, Ristanta dinyatakan bersalah dan diberi sanksi etik berat yakni permintaan maaf secara terbuka.

“Merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada terperiksa,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Sementara itu, Ristanta telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati