Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Prosedur penganggaran untuk perbaikan atau pembangunan sekolah memang memakan waktu yang tidak sedikit sebelum realisasi. Menurut keterangan dewan pati, prosedur tersebut harus melalui beberapa tahapan, sehingga tidak bisa langsung dilakukan penanganan.
Melalui Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Muntamah menjelaskan bahwa prosedurnya diawali dengan Satuan Pendidikan harus mengusulkan perencanaan dan penyusunan anggaran dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pati, dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.
“Memang prosedur anggaran sekarang tidak bisa langsung. Sehingga memang harus masuk ke Bappeda, artinya didalam perencanaan dan penyusunan anggaran itu prosedurnya memang harus satu tahun,” terang Muntamah.
“Masuk Bappeda dan menjadi RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) yang sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam jangka waktu satu (1) tahun lamanya oleh Pemerintah Kabupaten Pati,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dari RKPD nantinya akan di-breakdown (dirinci) menjadi KUA-PPAS Kebijakan Umum Anggran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Setelah di KUA-PPAS di sepakati, akan menjadi Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA OPD) dan akan kembali ke Bappeda menjadi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) di tahun berikutnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengimbau sekolah untuk memberikan update pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sesuai kondisi riil. Nantinya, akan dipertimbangkan untuk mendapatkan biaya rehabilitasi.
“Jika demikian akan memakan waktu yang sangat panjang. Tidak ada yang namanya sekolah ujuk-ujuk (tiba-tiba) rusak dan ujuk-ujuk akan dibangun atau diperbaiki, itu sangat tidak bisa. Intinya, harus sesuai prosedur agar anggaran bisa terealisasikan,” papar anggota komisi D DPRD Pati. (Adv)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com