PJ Gubernur Jateng Imbau Perusahaan Beri THR Maksimal H-7 Lebaran

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – PJ Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengimbau kepada perusahaan yang ada di Jawa Tengah untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) maksimal H-7 Lebaran.

Hal itu sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

Kemudian Surat Edaran (SE) Menaker RI kepada seluruh gubernur di Indonesia, Nomor M/2/HK.04/III/2024, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Seluruh perusahaan di Jawa Tengah, terkait dengan masalah THR aturan dari pemerintah pusat sudah jelas, H-7 sudah diberikan kepada karyawan atau buruh,” ujarnya.

Baca Juga :   Lebaran Ketupat Masih Jadi Tradisi Masyarakat Juwana Pati

Pihaknya pun mengaku akan menerjunkan tim untuk melakukan pengawasan pada perusahaan-perusahaan.

“Saya imbau H-7 sudah clear, terkait pemberian THR sudah dilaksanakan. Kami Pemprov Jateng akan memantau, melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz mengatakan bahwa pemberian THR diatur yaitu tidak boleh dicicil.

“Nah pemberiannya, bagi buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan berturut-turut diberikan satu kali gaji. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, pemberiannya proporsional,” ujarnya.

Disnakertrans Jateng pun telah membuat posko konsultasi dan pengaduan THR 2024. Posko juga diharapkan ada di setiap kabupaten/kota. Hal itu guna memastikan para pekerja mendapatkan haknya.

Baca Juga :   Menjelang Lebaran, UMKM Rembang Kebanjiran Permintaan Parsel

Jika ada aduan yang masuk, maka nantinya akan disampaikan kepada Disnakertrans Jateng dan selanjutnya ditindaklanjuti Pengawas Ketenagakerjaan.

“Ketentuannya dalam bentuk (THR) uang, sekaligus (perusahaan) tidak boleh mencicil. Kalau melanggar atau melebihi (H-7) ada denda sebesar lima persen. Kalau tidak membayar, ada sanksi administrasi, mulai teguran, tidak diberikan layanan, dan mungkin dibekukan perizinannya,” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati