Anak di Bawah Umur Dilarang Kendarai Sepeda Listrik di Jalan

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Anak di bawah umur 12 tahun dilarang untuk mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama dengan merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Hal itu ia sampaikan mengingat belakangan, banyak anak-anak yang mulai menggunakan kendaraan listrik di jalan raya. Terlebih mereka seringkali tidak menggunakan perlengkapan pengamanan saat berkendara.

Ia berharap anak-anak hanya menggunakan sepeda listrik di lingkungan komplek atau perumahan saja.

“Orang tua ini jangan memberikan anak-anak sepeda listrik. Maksudnya jangan digunakan di jalan raya. Tapi dikomplek saja. Membahayakan itu,” ujarnya.

Selai memuat batas umur pengguna sepeda listrik, dalam pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan RI No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik juga memuat tentang aturan lain. Seperti aturan harus menggunakan helm, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.

Selain itu tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.

“Bahaya. Penggunaan sepeda listrik ini biasanya tak memakai helm atau pengamanan lainnya,” tegasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati