palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pemakaian gas LPG melon atau subsidi 3 kilogram oleh artis Prilly Latuconsina menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen. Pasalnya, LPG melon hanya diperuntukkan kepada masyarakat miskin.
Menanggapi hal itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun bakal merevisi aturan pembelian LPG melon yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penempatan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
“Kami akan mengajukan revisi Perpres 104. Nanti akan ada detil berapa yang boleh membeli. Nah, di luar itu tidak bisa membeli,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM Tutuka Ariadji dilansir dari CNN Indonesia.
Revisi tersebut diharapkan bisa membuat penyaluran LPG melon menjadi lebih tepat sasaran. Sebelumnya, pemerintah juga telah berupaya untuk membatasi pembelian LPG melon dengan mewajibkan masyarakat memakai kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Sedangkan perihal Prilly yang menggunakan LPG melon, ia menyebut bahwa pemberian sanksi ada di aparat berwenang.
“Kami di ESDM kan, tangan aparat untuk menjatuhkan sanksi itu kan ya katakanlah minim atau tidak ada, nanti kita minta bantuan aparat lain, yang bisa dilakukan (ESDM) preventif, (nanti jadi yang bersangkutan) tidak bisa membeli,” jelasnya.
Meski begitu, ia tetap mengimbau masyarakat yang mampu untuk tidak menggunakan LPG melon.
“Janganlah seperti itu. Itu adalah hak orang yang kurang mampu. Jadi, ya merasalah bahwa ini bukan saya, bukan hak saya beli. Kan nggak boleh, bukan haknya. Ini hak orang lain,” jelasnya.
Sebagai informasi, Prilly Latuconsina kedapatan menggunakan LPG melon usai ia mengunggah postingan yang menunjukkan dirinya memasak saat Lebaran. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com