palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membantah pencalonan wakil presiden (capwares) Gibran Rakabuming Raka termasuk kategori nepotisme.
Hakim Daniel Yusmic menolak dalil pemohon soal nepotisme Gibran yang didukung langsung oleh Presiden Joko Widodo selaku ayahnya.
Pemohon menuding Presiden Joko Widodo mendukung dan menyetujui putranya mencalonkan diri. Tudingan tersebut berlandaskan Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; serta Pasal 282 UU Pemilu.
Pemohon juga mendatangkan saksi ahli Edward Omar Sharif Hiariej untuk menguatkan dalilnya. Tetapi, pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut dan membuktikan dalilnya.
“Adapun jabatan yang dikategorikan sebagai nepotisme adalah jabatan yang pengisiannya dilakukan dengan cara ditunjuk/diangkat secara langsung. Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme,” katanya di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Selanjutnya, MK menyebut bahwa dalil pemohon tidak sesuai karena jabatan capres dipilih berdasarkan pemilu bukan pengangkatan langsung.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XII/2015 telah menghapus syarat tidak mempunyai konflik kepentingan dengan petahana dalam pemilihan kepala daerah. MK menganggap putusan tersebut relevan untuk kasus ini.
Adapun ketentuan pasal 282 UU Pemilu yang menurut MK tidak sesuai dengan proses pencalonan nepotisme.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com