MK Usul Waktu Distribusi Bansos Diatur untuk Hindari Dugaan Konflik Kepentingan

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Mahkamah Konstitusi (MK) mengusulkan agar waktu pembagian bantuan sosial (bansos) diatur lebih spesifik agar menghindari dugaan kepentingan electoral menjelang pemilu.

“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan dalam rangka perbaikan tata kelola penyaluran bansos ke depan,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, Senin (22/4/2024).

Saldi mengatakan pembagian bansos yang berdekatan dengan pemilu dapat bermakna bias karena dianggap melancarkan kepentingan salah satu pihak.

“Khususnya penyaluran bansos yang berdekatan dengan penyelenggaraan pemilu perlu diatur secara jelas menyangkut tata cara penyaluran, baik waktu, tempat, maupun pihak-pihak yang dapat menyalurkannya, sehingga tidak ditengarai sebagai tindakan yang dapat dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral tertentu,” jelasnya.

MK menyampaikan bansos tidak boleh diklaim sebagai bantuan personal karena bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN).

“Karena bagaimanapun pendanaan bansos dan bantuan presiden lain (yang menurut keterangan Menteri Keuangan bersumber dari dana operasional Presiden) bersumber dari APBN yang tidak lain dan tidak bukan adalah kekayaan milik seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

“Sehingga sama sekali tidak ada kepentingan pribadi atas APBN maupun seluruh kekayaan negara yang tidak tercatat di dalam APBN,” imbuhnya.

Saldi Isra menegaskan MK harus memberikan catatan khusus untuk mencegah hal serupa terjadi di Pilkada.

“Mahkamah mengkhawatirkan praktik demikian akan menjadi preseden lantas diikuti oleh para petahana atau pejabat publik pengelola APBD dalam perhelatan pemilukada kelak,” tutur dia.