palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan kubu Ganjar-Mahfud.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan PDIP bakal selalu menjaga konstitusi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum, termasuk melalui PTUN,” ujar Hasto, Senin (23/4/2024).
Menanggapi putusan MK, Hasto menyebutkan MK sudah gagal dalam menjalankan fungsinya untuk menjaga konstitusi dan demokrasi.
Meski demikian, PDIP mengaku menghormati keputusan MK karena bersifat final dan mengikat.
Sebagai informasi, MK telah membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) dengan menolah seluruh permohonan pihak 03 Ganjar Mahfud.
“Amar putusan, mengadili: Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).
Dalam keputusan tersebut, terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda untuk pertama kalinya dalam sidang PHPU. Ketiga hakim yang dissenting opinion adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com