Soal Putusan MK, Mahfud MD: Dahulu Tidak Pernah Dissenting Opinion

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Mantan calon wakil presiden nomor urut 03 Mahfud MD menyebutkan bahwa dissenting opinion atau pendapat berbeda baru terjadi pertama kali dalam sejarah putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum alias PHPU.

Mahfud mengatakan dissenting opinion sejak dulu tidak pernah terjadi dalam PHPU. Hakim MK akan berdiskusi hingga tidak ada perbedaan pendapat dalam putusan.

“Sebab dahulu tidak pernah boleh dissenting opinion, biasanya hakim berembuk karena ini menyangkut dengan jabatan orang. Berembuk sampai sama,” kata Mahfud di Gedung MK, Senin (22/42024).

Sebelumnya, MK membacakan amar putusan PHPU 2024 yang menolak gugatan paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud.

“Amar putusan, mengadili: Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga :   Muncul Spekulasi Airlangga Gandeng Anies di Pilpres 2024

Selanjutnya, MK menolak eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait.

Dalam putusan tersebut, ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dari ketiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati