palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Pihak yang melaporkan adalah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.
Ghufron mengatakan bahwa pelaporan itu ia lakukan atas dasar tindakan yang dilakukan oleh anggota Dewas yang meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Hal itu yang dinilai tak sesuai dengan wewenang Dewas.
“Padahal Dewas sebaga lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik),” ujarnya dilansir dari Kompas.
Pelaporan dilakukan berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 bahwa insan Komisi dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan Komisi, baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan.
“Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri,” jelasnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com