Ada Penarikan Parkir Minimarket Sekitar Alun-alun Pati, Ini Kata Dishub

Pati, SMJTimes.com – Polemik parkir berbayar di minimarket (Indomaret dan Alfamart) yang berada di sekitar Alun-alun Simpang Lima Pati, mendapatkan respon dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati.

Nita Agustiningtyas, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kabupaten Pati menilai keberadaan petugas parkir di wilayah tersebut dimaksudkan membantu menertibkan kendaraan yang berada di jalan raya.

Pihaknya merasa adanya tukang parkir dikira para pengunjung menarik para pembeli yang hendak berbelanja di minimarket tersebut.

“Jadi untuk parkir yang ada di Indomaret, Alfamart dan juga kopi itukan tidak sepenuh tertampung di halaman toko. Yang parkir di tepi jalan itu yang dikenai retribusi parkir,” ujarnya.

Baca Juga :   DKP Pati Targetkan Pendapatan Retribusi TPI 75 Persen pada Triwulan Tiga

Lebih lanjut, Nita menjelaskan bahwa keberadaan petugas parkir ditugaskan untuk menertibkan parkir dan menata kendaraan untuk ditempatkan di jalan Tombronegoro.

Diketahui dari titik jalan tersebut, terdapat dua jenis setoran yang ditarik. Yakni untuk ke kas pajak dan juga retribusi daerah.

“Tujuan untuk mengatur agar tertata, kemudian setoran parkir untuk kas lalu juga retribusi daerah, itu yang untuk wilayah itu,” terangnya.

Pihaknya juga menambahkan juru parkir di kawasan tersebut juga dibekali dengan atribut dan juga karcis.

Sementara untuk besaran nominal parkir juga telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten. Dimana untuk kendaraan motor Rp1.000 dan mobil Rp2.000.

“Untuk pembinaan jukir sudah kami lakukan sesuai aturan berlaku, tapi mungkin kadang prakteknya di lapangan banyak jukir yang menggunakan kesempatan itu,” tegasnya. (Asy)