Revisi UU Pemilu Bakal Dilakukan, Ada 9 Poin Evaluasi

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Undang-undang tentang pemilihan umum (Pemilu) bakal direvisi. Hal itu dilakukan guna menyempurnakan sistem kepemiluan.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai bahwa evaluasi UU Pemilu di awal masa kerja adalah hal yang tepat. Sebab akan lebih objektif.

“Di awal masa kerja menjadi waktu yang efektif untuk mengevaluasi Undang-undang Pemilu yang jauh dari masa pemilunya, sehingga betul-betul objektif sehingga punya waktu untuk mengusulkan,” ujarnya dilansir dari Bisnis.com.

Ada sembilan hal yang bakal dievaluasi diantaranya adalah terkait sistem pemilu, presidential threshold 20%, parliamentary threshold (ambang batas masuk parlemen) 4%, distribusi besaran kursi per daerah pemilihan, sistem perhitungan konversi suara ke kursi.

Kemudian juga mengenai keserentakan antara penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) dan legislatif (pileg).

“Apakah memang ini yang terbaik? Misalnya pilpres dan pileg disatukan, padahal dulu kita tahun 2014 kan itu dibedakan. Salah satu contoh misalnya hasil pemilu sebelumnya yang lima tahun lalu, itu dipakai sekarang. Apakah itu up to date atau tidak?” ujarnya.

Penyelenggaraan pemilu juga bakal dievaluasi apakah nantinya akan menggunakan sistem digital atau elektronik.

Lalu mengenai poin yang bisa menghambat perbuatan nir-etika seperti politik mahar selama Pemilu juga dinilai masih kurang.

“Tidak diatur secara detail bagaimana kalau orang tertangkap, misalnya orang melakukan money politic, politik transaksional, ini juga yang harus diperbaiki dalam Undang-undang kita itu,” ujarnya.

Dan yang terakhir adalah perihal adanya pembagian, yaitu pemilu dan pilkada juga akan dievaluasi. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati