palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) buka suara mengenai larangan warung Madura buka 24 jam.
Sebagaimana diketahui jika sebelumnya Lurah Penatih di Denpasar Timur Bali memberikan imbauan agar warung Madura tak beroperasi 24 jam dengan alasan keamanan.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM), Arif Rahman Hakim menegaskan bahwa pihaknya tak pernah memberikan larangan.
Pihaknya juga telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Dimana dalam perda tersebut juga tidak ditemui adanya larangan spesifik mengenai warung Madura dilarang beroperasi 24 jam.
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujarnya dilansir dari Bisnis.com.
Oleh karena itu, pihaknya pun akan meminta penjelasan kepada pemerintah daerah atas aturan pembatasan jam operasional itu.
“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” kata Arif.
KemenKopUKM juga menegaskan bahwa pihaknya akan melindungi UMKM dari ritel modern yang ekspansif. Dalam PP Nomor 7 tahun 2021 juga disebutkan bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM.
“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” tuturnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com