palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada intervensi maupun penolakan dari berbagai pihak pada kasus dugaan tindak pidana korupsi mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan bahwa status Eddy Hiariej yang belum ditetapkan sebagai tersangka disebabkan ada kendala.
Dia mengaku berhati-hati dalam kasus ini agar saat tidak dapat digugat dalam sidang praperadilan nanti.
“Kita harus hati-hati karena bicara hukum bicara hak asasi manusia, jadi kita juga harus menghormati siapapun dia. Tidak ada intervensi dari manapun, saya tidak pernah dengar ada intervensi,” kata Tanak, Selasa (30/3/2024).
Selanjutnya, Tana menyebutkan bahwa sebelumnya Eddy Hiariej memenangkan gugatan praperadilan sehingga menjadi Pelajaran bagi penyidik untuk kelengkapan administrasi.
Meskipun Eddy Hiariej menang dalam gugatan tersebut, tidak menggugurkan tindakan pidananya.
“Tunggu saja, ada tanggal mainnya,” ungkap Tanak.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com