PDIP Duga PAN Curi 5.071 Suaranya

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.comPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menduga suaranya telah diambil Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 5.071.

Berdasarkan dugaan tersebut, PDIP menggugat PAN di meja Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara Nomor 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

MK menggelar sidang pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IV, pada Selasa (30/4/2024).

Kuasa hukum PDIP, Roy Jansen, mengatakan pihaknya menjelaskan dan menyandingkan tudingannya beserta alat bukti.

Menurutnya, perolehan suara PDIP di Kabupaten Sukabumi pada formulir C-Hasil sebanyak 113.426. Akan tetapi, hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan hingga nasional hanya sebesar 108.355.

“Dengan demikian suara PDI Perjuangan berkurang sebanyak 5.071 suara. Sedangkan untuk PAN, pada C.hasil sebesar 106.848 suara, dan di D. Hasil Kecamatan.D Hasil Kab/Kota, D.Hasil Provinsi, terakhir Suara PAN pada hasil nasional sebesar 112.426 suara. Dengan demikian, bila dibandingkan C Hasil per TPS, maka suara PAN di mulai D Hasil Kecamatan bertambah sebesar 5,581 suara,” jelas Roy.

Baca Juga :   UPDATE: 10 Nama Teratas Caleg DPRD Provinsi Jateng IV Hasil Rekapitulasi Suara Sementara KPU

Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa partai politik (parpol) yang perolehan suaranya meningkat drastis di Kabupaten Sukabumi adalah PAN. Padahal rekapitulasi pada C-hasil menunjukkan PAN mendapatkan 106.848 suara, namun pada rekapitulasi berdasar PAN mendapatkan112.426 suara.

“Pemohon menyimpulkan bahwa suara PAN telah mengalami penggelembungan sebanyak 5.581 suara, Oleh karena terjadi penggelembungan suara, maka dengan demikian seharusnya suara PAN dikurangi untuk jenis pemilihan Dapil Jawa Barat IV sebesar 106.848 suara,” ucap Roy.

Kemudian, Roy mengatakan lonjakan suara PAN di dapil Jabar IV merugikan partai yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri tersebut.