Gugat ke PTUN, PDIP Ubah Tuntutan KPU

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun menyampaikan mengubah permohonan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ataas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Karena petitum kami semula adalah mencoret putusan KPU. Kami ubah dengan tidak melantik,” kata Gayus di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).

Gugatan tersebut, akibat KPU yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Awalnya PDIP meminta agar tergugatn menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya.

Namun, KPU sudah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden, maka PDIP meminta pasangan tersebut tidak dilantik.

Gayus mengatakan pihaknya meminta hakim untuk memeriksa dan mengadili KPU. Jika ditemukan, maka Prabowo-Gibran harus diberi sanksi administrasi, seperti tidak dilantik.

“Kalau itu terbukti dalam persidangan kami minta untuk tidak dilantik,” ucap Gayus.

Disisi lain, ia sadar bahwa PTUN tidak mampu membatalkan keputusan MK yang menolak gugatan Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

“Jadi, kami tidak urusi hasil pemilu, kami hormati putusan MK. Kami minta agar PTUN mengadili apakah betul KPU telah melanggar hukum sebagai aparatur negara di bidang pemilu ini,” jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati