Menaker Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunjukkan komitmennya dalam mendukung pekerja atau buruh dengan menolak upah murah dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

“Saya kira komitmen kami Kementerian Ketenagakerjaan, komitmen pemerintah, sama dengan komitmen teman-teman pekerja atau buruh. Kami tolak upah murah, kami juga menolak PHK secara sepihak,” ujarnya dilansir dari Antara.

Melalui peluncuran Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila, diharapkan bisa menyejahterakan para buruh.

Pedoman tersebut memuat nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam dunia usaha. Dalam penerapannya ada enam prinsip yang digunakan. Diantaranya memuat kepentingan bersama baik itu antara pekerja, pengusaha, masyarakat, hingga pemerintah.

Baca Juga :   Pemerintah akan Revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022

Tak hanya itu, asas yang dianut adalah asas kekeluargaan dan gotong-royong yang selama ini menjadi cerminan dari bangsa Indonesia.

Lebih lanjut, ia menyebut jika hubungan industrial Pancasila juga diperlukan asas musyawarah untuk mufakat yang mengedepankan sopan santun, baik tindakan maupun gaya berbicara.

“Kami meminta kepada semua serikat pekerja/buruh dan manajemen perusahaan untuk memedomani hubungan industrial Pancasila,” ujarnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati