PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.comPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melangsungkan sidang tertutup gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tentang dugaan perilaku melawan hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan Pilpres 2024.

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun menyebutkan sidang perdana tersebut beragendakan pemeriksaan administrasi.

“Antara lain siapa pemberi kuasa, sahnya pemberi kuasa, siapa penerima kuasa, bentuk-bentuk apa yang akan diajukan itu persidangan hari ini, dan bersifat tertutup,” kata Gayus, Kamis (2/5/2024).

Dia menyebutkan gugatan PDIP tersebut tidak akan mengubah keputusan MK tentang hasil Pilpres 2024 karena bersifat mengikat dan final.

Namun, upaya tersbeut dilakukan untuk mengklarifikasi adanya pelanggaran hukum atau tidak yang dilakukan KPU.

Baca Juga :   Barisan Celeng Menyeruak; Makin Ditekan Makin Melawan

“Sekarang saya ulangi lagi jalur proses sengketa pemilu itu tidak hanya di MK, bahwa putusan MK sudah final dan binding kita hormati, tetapi ada dua lainnya bagaimana proses pemilu ini berlangsung, apakah ada kesalahan-kesalahan terjadi,” katanya.

Gayus menyampaikan pada sidang kali ini belum menghadirkan bukti maupun saksi ahli.

“Agendanya bukan hari ini. Belum sampai ke sana. Nanti pada saatnya sejumlah bukti bukti atau saksi ahli. Sekarang enggak pake saksi, ahli namanya,”ujarnya.